Ahmad Dhani: Anak Bawah Umur Tak Seharusnya Diadili




Ahmad Dhani (VIVAlife/Erris Wijaya)




Ahmad Dhani (VIVAlife/Erris Wijaya)



VIVAlife - Sempat diwarnai aksi bungkam mulut saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 25 Februari 2014, musisi Ahmad Dhani akhirnya buka mulut seputar sidang perdana AQJ. Ditemui di kediamannya di bilangan Jakarta Selatan, Dhani akhirnya menceritakan prosesi hukum yang dijalani putra ketiganya tersebut.

"Sidang pertama AQJ tadi pembacaan dakwaan. Intinya, keluarga kami menjalani proses hukum, yang kita tahu proses ini adalah proses yang katanya desakan dari masyarakat," kata Dhani.


Proses hukum akhirnya dilaksanakan karena adanya desakan dari masyarakat agar AQJ tetap diadili meskipun ia termasuk dalam kategori di bawah umur.


"Kalau kita mau jujur, kita harus menggunakan spirit undang-undang. Seperti undang-undang (atur), jangan sampai anak di meja hijau," katanya


Dhani berhasil menemukan sebuah kasus yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut proses hukum yang dijalani si anak hanya dijalani sampai tingkat kepolisian, tak sampai di meja hijau.


Sebagai ayah, Dhani ingin memperjuangkan agar hak tersebut juga diterima putranya. Tapi kenyataan berbeda diterima oleh Dhani. Kasus anaknya akhirnya sampai di meja hijau.


"Kami mengeluh, tapi kami profesional, tetep datang. Kami patuh hukum, tapi hati kecil ya mengeluh juga," ujarnya.


Kasus kecelakaan maut tersebut menyebabkan 7 orang tewas dan 10 lainnya luka-luka. Sejak 6 Februari lalu berkas perkara AQJ telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Terkait perkara ini putra pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu dijerat pasal berlapis 310 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009